Sidang Tipikor Putu Balik, Abaikan Penyuap Juga Masuk Ranah Pidana

    Sidang Tipikor Putu Balik, Abaikan Penyuap Juga Masuk Ranah Pidana
    Sidang ke 4 Putu Balik di Pwngadilan Tipikor Denpasar.

    SIDANG KE EMPAT

    BADUNG - Sidang kembali bergulir masih tetap menghadirkan saksi dalam sidang yang dilaksanakan di pengadilan Tipikor di Denpasar. Sidang kasus dugaan pungutan liar disertai suap - menyuap yang dilakukan oleh terdakwa I Putu (Balik) Suarya, S.Sos, dilanjutkan pada Jumat (26/04/2024). 

    Saksi kali ini yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung yang dihadirkan kali ini masih seputaran korban dalam perkara ini. Dalam kondisi ini Jaksa sepertinya enggan atau mengabaikan adanya aksi suap yang dilakukan oleh para saksi yang dikatakan korban tersebut. 

    "Mereka seharusnya ikut terseret, entah mengapa Jaksa mengabaikan hal itu, " ujar celetukan penonton sidang yang juga seorang jurnalis.

    Kondisi ini juga dipertontonkan dalam penjagaan pada sidang kali ini, pengawalan yang terlalu ketat seperti terdakwa teroris, dengan menggunakan anggota polisi yang dilengkapi senjata laras panjang.

    "Berlebihan sekali, kemarin - kemarin gak seperti ini. Care (seperti) teroris, " celetuk keluarga korban yang dijawab petugas bahwa sudah SOP (Standar Operasional Prosedur).

    Sementara dalam sidang, Tim Jaksa menghadirkan lima orang saksi. Mereka adalah I Wayan Beneh, Komang Adrian Satriawan, Wayan Budiana, I Putu Ika Indrayana, dan Komang Ari Astuti. Saksi yang dihadirkan ini rata-rata memiliki hubungan keluarga kecuali saksi Komang Adriana Satriawan. 

    Dalam kesaksian I Wayan Beneh selaku orang tua dari saksi Komang Ari Astuti, seorang pensiunan guru ini mengakui ketertarikannya bila anaknya bisa menjadi pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

    Dengan harapan besar, dirinya menyanggupi permintaan uang administrasi sebesar Rp 60 juta yang diserahkannya dalam amplop ke terdakwa Putu Balik.

    "Saat itu saya menyerahkan dana itu dalam amplop coklat, disaksikan istri saya, saksi Wayan Budiana. Saya lupa kapan diserahkannya, seingat saya saat Covid 19, " ujarnya. Disini terlihat Putu Balik tidak mengiming - imingi korban.

    Kemudian beralih ke saksi Putu Ika Indrayana dengan total dana yang diserahkan kepada terdakwa, mencapai total sebesar Rp 380 juta saat itu sudah dibuatkan kuitansi pembayaran oleh terdakwa, dengan menuliskannya sebagai dana titipan.

    Kemudian saksi Wayan Budiana yang mengaku mengenal Putu Balik saat bertemu dijalan (2021), yang saat itu dirinya mengenal terdakwa sebagai petugas pengawas pemilihan Perbekel dari Pemkab Badung.

    Ia mengatakan berasumsi bahwa saudara terdakwa Putu Balik bisa membantu untuk mencarikan pekerjaan di lingkungan Puspem Badung.

    Budiana juga mengatakan, kalau dirinya yang mengenalkan terdakwa Putu Balik dengan Wayan Beneh. Saat itu pak Wayan Beneh mencari pekerjaan dan minta kepada saya untuk dipertemukan dengan terdakwa, setiap bertemu terdakwa Putu Balik tidak menggunakan seragam ASN.

    Namun ini dibantah oleh terdakwa karena terdakwa tidak pernah mengatakan kepada saksi Budiana bahwa dia bisa mencarikan pekerjaan. 

    Dalam faktanya Wayan Budiana sebenarnya telah melancarkan aksi dari penjaringan rekrutmen para korban, tentu dengan dugaan ada keuntungan lain kenapa ia mau melakukan pengenalan kepada Putu Balik.

    "Dia (Wayan Budiana), harusnya juga ikut terseret, karena ikut melakukan aksi dalam merekrut korban, " ucap salah satu penonton sidang (mahasiswa_red).

    Dalam sidang, hakim sempat menegur para saksi agar jangan saling bertanya satu sama lain.

    ”Saksi saya ingatkan, walaupun diperiksa secara bersama sama tapi jangan saling bertanya. Cukup saksi jawab saja pertanyaan, kalau ingat dijawab kalau lupa katakan lupa atau tidak ingat, ” tegur hakim. 

    Hakim juga kembali menegaskan kepada saksi terkait pemberian uang kepada terdakwa. Yang dikatakan saksi bahwa dirinya tidak mendapatkan paksaan dalam memberikan uang.

    Ia juga menyebutkan pengakuan ada pengembalian sejumlah uang yang dilakukan Putu Balik kepadanya.

    “Saya kembalikan yang Rp 20 juta dan meminta agar dikumpulkan dulu biar pas baru kembalikan, ” ungkap saksi. 

    Tetapi beda dengan terdakwa. Terdakwa mengatakan bahwa ada tiga kali pengembalian. Yang pertama melalui transfer Rp 15 juta, lalu kedua dikembalikan secara tunai Rp 20 juta dan diterima oleh saksi.  Yang ketiga juga dikembalikan secara tunai tetapi ditolak dengan alasan yang sama dengan pengakuannya. 

    Selain itu terdakwa Putu Balik juga membantah pernah mengatakan CGT (Cenik Gae To) yang artinya itu adalah hal mudah saat ditanya oleh saksi untuk mencarikan kerjaan kepada anaknya.

    ”Saya tidak pernah mengatakan CGT kepada saksi. Saya tidak tahu itu bahasa dari mana, ” bantah terdakwa. (Tim)

    bidik kasus bali hukum
    Mariza

    Mariza

    Artikel Sebelumnya

    Perkara Amelle Villa, Perjuangan Hie Kie...

    Artikel Berikutnya

    BNNK Badung Laksanakan Donor Darah  Pasca...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

    Ikuti Kami